Konservasi
1.
Pendahuluan
Tuhan Yang Maha Esa menganugrahi bumi kita
ini dengan kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah.
Baik di darat, perairan dan udara yang merupakan modal dasar
sekaligus modal utama untuk kehidupan manusia kearah yang
baik. Modal itu berarti harus dipelihara, dilindungi dan
dilestarikan keberadaannya dan dimanfaatkan secara efektif
dengan hasil optimal bagi kesejahteraan manusia. Dengan
cara yang menjamin kelestarian, keselarasan dan keseimbangan
antara manusia dengan alamnya.
Konservasi adalah upaya untuk menjaga
apa yang telah ada, dalam hal ini adalah sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya, dalam artian tidak menambah atau
mengurangi. Kecuali apabila dalam upaya untuk mengembalikan
kembali (rehabilitasi) kemampuan produktivitas sumber
daya alam sekurang-kurangnya pada keadaan semula.
Dalam UU No 23 Tahun 1997 Pasal 1 ayat
4 tentang pengertian ekosistem disebutkan bahwa ekosistem
adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan
utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan
hidup.
Dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya adalah pengelolaan
sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan
secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman
dan nilainya. Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
yang terdiri dari alam hewani, alam nabati atau fenomena
alam mempunyai fungsi sebagai pembentuk lingkungan hidup
dari tiap generasi. Kerusakan ataupun kepunahan sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya adalah kerugian bagi
manusia yang tidak dapat ternilai oleh materi. Sedangkan
pemulihannya kepada keadaan semula adalah hal yang tidak
mungkin.